Judul : Kemitraan Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ]
link : Kemitraan Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ]
Kemitraan Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ]
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa terdapat permasalahan-permasalahan yang seringkali muncul dalam menjalankan usaha peternakan ayam broiler seperti persaingan pemasaran produk, kenaikan harga input, penurunan harga produk yang menyebabkan usaha peternakan mengalami kerugian bahkan kebangkrutan, pemerintah banyak mengeluarkan program dan kebijakan-kebijakan yang isinya mengenai peraturan-peraturan untuk melindungi para peternak terutama peternak usaha kecil. Salah satu program yang telah dikeluarkan pemerintah adalah program pengembangan kemitraan pada usaha perunggasan dan sapi potong. Selain untuk mengatasi permasalahan, program pengembangan kemitraan juga dirancang untuk membantu peternak dalam meningkatkan produksi ternak atau daging dan meningkatkan pendapatan peternak.
Program tersebut tertuang dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 yaitu : �Kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.�
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472/Ktps/TN.330/6/1996 membagi tiga jenis perusahaan kemitraan yaitu:
1) Perusahaan Inti Rakyat (PIR) atau pola inti plasma yaitu perusahaan yang melakukan fungsi perencanaan, bimbingan dan pelayanan sarana produksi, kredit, pengolahan dan pemasaran hasil tani yang dibimbing sambil menjalankan usahatani yang memiliki dan dikelola sendiri.
2) Perusahaan pengelola, yaitu perusahaan yang melakukan fungsi perencanaan bimbingan dan pelayanan sarana produksi, kredit, pengelolaan dan pemasaran hasil usahatani yang dibimbingnya tetapi tidak menyelenggarakan usahatani sendiri.
3) Perusahaan penghela yaitu perusahaan yang hanya melakukan fungsi perencanaan, bimbingan dan pemasaran hasil.
Fadilah (2007) mengartikan kemitraan sebagai usaha beternak ayam dengan cara menjalin kerjasama baik dengan pemodal, perusahaan pakan, maupun perusahaan pembibitan. Beberapa pola kemitraan yang sering dilakukan sebagai berikut :
1) Pola simpan pinjam yaitu peternak meminjam sejumlah modal untuk usaha budidaya ayam kepada pihak pemodal seperi bank. Pada akhir periode jangka waktu tertentu, pinjaman harus dikembalikan dengan tambahan persentase bunga atau persentase keuntungan yang besarnya telah disepakati lebih dahulu.
2) Pola kemitraan dengan perusahaan pakan yaitu pola kemitraan dimana peternak hanya bermitra sebatas suplai pakan untuk usaha ayam tersebut. Selebihnya peternak yang menyediakan. Peternak memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengelola usahanya, tetapi biasanya peternak memberikan jaminan kepada perusahaan pakan senilai pakan yang digunakan.
3) Pola kemitraan bagi hasil yaitu pola kemitraan yang terjadi antara peternak dan pihak lain, seperti pemodal atau perusahaan peternakan dengan sistem sharing. Contohnya peternak hanya memiliki sejumlah kandang, semua biaya operasional dan sarana produksi ternak disuplai dari pemodal atau perusahaan peternakan.
4) Pola kemitraan inti plasma yaitu pola kemitraan dimana peternak bermitra dengan perusahaan peternakan selaku inti. Banyak pola kerjasama yang ditawarkan, seperti bagi hasil atau sistem harga kontrak. Namun, prinsipnya semua sama, yaitu perusahaan peternakan berperan sebagai inti untuk membina peternak yang menjadi plasmanya agar lebih maju dan bisa mandiri.
Suharno (1999) menyatakan bahwa kemitraan adalah suatu kerjasama bisnis antara peternak dan pengusaha untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama tersebut harus dilakukan secara adil sehingga masing-masing pihak yang terlibat harus mempunyai posisi dan kepentingan yang sama. Saragih (1998) mengemukakan syarat yang harus dipenuhi dalam pola kemitraan, yaitu syarat keharusan yang menginvestsasikan dalam wujud kebiasaan yang kuat antara mereka yang bermitra dan bersyarat kecukupan berupa adanya peluang saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang bermitra melalui pelaksanaan kemitraan.
Demikianlah Artikel Kemitraan Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ]
Sekianlah artikel Kemitraan Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kemitraan Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ] dengan alamat link https://kebunbudidaya.blogspot.com/2016/02/kemitraan-peternakan-ayam-potong.html
0 Response to "Kemitraan Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ] "
Posting Komentar