Ketentuan Usaha Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ]

Ketentuan Usaha Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ] - Hallo sahabat Budidaya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketentuan Usaha Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ] , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ayam Pedaging, Artikel Sosial Ekonomi Peternakan, Artikel Usaha Peternakan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketentuan Usaha Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ]
link : Ketentuan Usaha Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ]

Baca juga


Ketentuan Usaha Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ]

Menurut Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.362/Kpts/tn.120/5/1990 yang dimaksud peternakan rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan ciri-ciri antara lain:  (1) skala usahanya kecil,  (2) masih produksi rumah tangga, (3) dilakukan sebagai usaha sambilan, (4) menggunakan teknologi sederhana sehingga produktivitasnya rendah dan mutu produk bervariasi, dan (5) bersifat padat karya dan berbasis organisasi kekeluargaan (Departemen Pertanian, 1990).

Berdasarkan Undang-Undang Peternakan No. 6 Tahun 1967, usaha peternakan diselenggarakan dalam bentuk: (1) peternakan rakyat, yaitu peternakan yang dilakukan oleh rakyat antara lain petani di samping usaha pertaniannya: dan (2) perusahaan peternakan, yaitu peternakan yang diselenggarakan dalam bentuk suatu perusahaan secara komersial. Surat keputusan Menteri Pertanian No.472/Kpts/TN.330/6/96 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras, menetapkan bahwa usaha peternakan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu peternakan rakyat, pengusaha kecil peternakan dan pengusaha peternakan. Peternakan rakyat yaitu usaha kecil peternakan ayam yang jumlahnya tidak melebihi 15.000 ekor ayam pedaging per siklus. Usaha kecil adalah usaha budidaya ayam ras yang jumlahnya tidak melebihi dari 65.000 ekor per siklus. Perusahaan peternakan adalah perusahaan budidaya ayam broiler yang jumlahnya lebih besar dari 65.000 ekor per siklus (Suharno, 2002).

Suharno (2004) menyatakan bahwa pada prinsipnya, manajemen usaha ayam broiler dibagi menjadi manajemen produksi, manajemen pemasaran dan manajemen keuangan. Selanjutnya dikatakan bahwa menajemen produksi mencakup tiga fungsi, yaitu; (1) perencanaan, dimana pada tahap ini harus ditentukan komoditi ternak yang diusahakan, alasan memilih komoditi tersebut, lokasi peternakan, waktu pelaksanaan usaha, siapa yang melaksanakan dan tata cara pelaksanaannya; (2) pengorganisasian, merupakan pelaksanaan dari fungsi perencanaan yaitu pengusaha harus mampu mengorganisir karyawan dan ternaknya; dan (3) pengawasan dan evaluasi.

Menurut Rasyaf (2002), aktivitas suatu usaha peternakan ayam broiler dibagi dua berdasarkan sumber utamanya, yaitu ternak sebagai alat produksi dan manusia sebagai pengatur ternak. Menurut Cahyono (2004), suatu usaha peternakan dikatakan berhasil apabila peningkatan produksi per satuan luas dan perolehan pendapatan secara maksimal dapat tercapai dari ternak yang dibudidayakan. Keberhasilan usaha ini akan terwujud apabila sumber daya manusia sebagai pelaku utama di dalam proses produksi biologis ini menguasai teknologi dengan baik, karena unsur teknologi merupakan kunci utama yang berperan dalam meningkatkan usaha peternakan yang lebih maju dan efisien, sehingga dengan penggunaan teknologi dapat diperoleh produksi yang tinggi baik kualitas maupun kuantitas.

Daftar Pustaka

Cahyono, B. 2004. Cara Meningkatkan Budidaya Ayam Ras Pedaging (Broiler). Yayasan Pustaka Nusantar, Yogyakarta.
Departemen Pertanian. 2006. Musyawarah Rencana Pembangunan Pertanian. Jakarta.
Rasyaf, M. 2002. Manajemen Peternakan Ayam Broiler. Penebar Swadaya, Jakarta.
Suharno, B. 2002. Kiat Sukses Berbisnis Ayam. Penebar Swadaya, Jakarta.
Suharno, B. 2004. Agribisnis Ayam Ras. Cetakan Keenam. PT. Penebar Swadaya, Jakarta.




Demikianlah Artikel Ketentuan Usaha Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ]

Sekianlah artikel Ketentuan Usaha Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketentuan Usaha Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ] dengan alamat link https://kebunbudidaya.blogspot.com/2016/01/ketentuan-usaha-peternakan-ayam-potong.html

0 Response to "Ketentuan Usaha Peternakan Ayam Potong , [ KebunBudidaya ] , [ KebunBudidaya ] "

Posting Komentar