Judul : Perbedaan RKTP dengan Programa Penyuluhan Desa, [ KebunBudidaya ]
link : Perbedaan RKTP dengan Programa Penyuluhan Desa, [ KebunBudidaya ]
Perbedaan RKTP dengan Programa Penyuluhan Desa, [ KebunBudidaya ]
Seringkali seorang penyuluh sulit membedakan antara Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) dengan Programa Penyuluhan Desa. Meskipun keduanya merupakan jenis perencanaan yang harus dimiliki Penyuluh Pertanian setiap tahunnya namun keduanya memiliki format formulir yang hampir serupa, dan keduanya mencakup wilayah yang sama.
Keduanya pun memiliki definisi yang memiliki semangat sama. Definisi Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) merupakan rencana kegiatan penyuluh dalam kurun waktu setahun yang dijabarkan dari programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan. Definisi Programa Penyuluhan adalahrencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendalipencapaian tujuan penyuluhan. Sayangnya penjelasan yang tercantum dalam Permentan No 25 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian tidak mendefinisikan secara jelas perbedaan keduanya.
Namun apabila digali dari beberapa permentan, kita dapat menemukan secara jelas perbedaan keduanya. Secara ringkas, rincian dalam RKTP mencakup gabungan antara programa penyuluhan dengan kegiatan tupoksi penyuluhan yang akan dilakukan oleh penyuluh terkait. Rincian tupoksi penyuluh dapat dilihat pada Permentan Nomor 35 tahun 2009.
Berikut beberapa perbedaan antara RKTP dengan Programa Penyuluhan Desa.
No | Indikator | RKTP | Programa Penyuluhan Desa |
1 | Jumlah yang harus disusun setiap penyuluh | Seorang penyuluh hanya menyusun satu buah RKTP yang mencakup rencana kegiatan penyuluh di seluruh desa binaannya | Programa Penyuluhan Desa disusun di tingkat desa, sehingga jumlahnya mengikuti jumlah desa yang dibina. |
2 | Jenis Kegiatan | Menurut Permentan 25 tahun 2009, jenis kegiatan yang dimuat dalam RKTP adalah: a. Tugas pokok dan bidang kegiatan penyuluhan; b. Programa penyuluhan setempat. Ini berarti, selain kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan, RKTP juga memuat bidang kegiatan lainnya yang menjadi tupoksi penyuluh pertanian, seperti yang tercantum dalam Permentan Nomor 35 tahun 2009: a. Penyusunan perencanaan kegiatan penyuluhan: 1) identifikasi potensi wilayah, 2) Memandu penyusunan rencana usaha tani, 3) Penyusunan Programa Penyuluhan 4) Penyusunan RKTP. Bisa ditambahkan pula a)perencanaan kegiatan, b)rencana kajian. b.Pelaksanaan penyuluhan pertanian: 1)Penyusunan materi, 2)perencanaan dan penerapan metode penyuluhan pertanian, 3)menumbuhkan kelembagaan petani c. Evaluasi dan pelaporan: 1)evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian, 2)evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian. d. Pengembangan profesi: 1)kegiatan karya tulis/karya ilmiah, 2)menerjemahkan/menyadur buku, 3)memberikan konsultasi. | Menurut Permentan 25 tahun 2009, jenis kegiatan yang dimuat dalam programa penyuluhan adalah:
Jenis kegiatan ini disusun secara musyarawarah bersama unsur masyarakat. |
Semoga Bermanfaat.
Oleh: Bot Pranadi, STP
Demikianlah Artikel Perbedaan RKTP dengan Programa Penyuluhan Desa, [ KebunBudidaya ]
Sekianlah artikel Perbedaan RKTP dengan Programa Penyuluhan Desa, [ KebunBudidaya ] kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perbedaan RKTP dengan Programa Penyuluhan Desa, [ KebunBudidaya ] dengan alamat link https://kebunbudidaya.blogspot.com/2016/07/perbedaan-rktp-dengan-programa.html
0 Response to "Perbedaan RKTP dengan Programa Penyuluhan Desa, [ KebunBudidaya ] "
Posting Komentar